Bendera Negara Sang Merah Putih : Pengaturan Penggunaan

    Sumber PengaturanTata Cara Penggunaan Bendera Negara Sang Merah Putih, diatur secara lengkap pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA,  BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN Tulisan di bawah ini mengacu sepenuhnya pada UU dimaksud di atas.Bentuk Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari

    Kelebihan tongkat kayu yang kami miliki

    Hasil bubutan Halus tidak membuat telapak tangan sakit/kasar.
    Batang tongkat lurus ( tidak ngulet)
    Bebas dari bubuk atau rayap
    Awet dan tahan lama
    Sedia berbagai macam ukuran

    Hubungi Kami :
    WA : 087834008328
    wa.me/6287834008328

    Posting Komentar

    Lebih baru Lebih lama