Sumber PengaturanTata Cara Penggunaan Bendera Negara Sang Merah Putih, diatur secara lengkap pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN Tulisan di bawah ini mengacu sepenuhnya pada UU dimaksud di atas khususnya Bab IV pasal 46 sampai dengan pasal 57.PengertianLambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk
Kelebihan tongkat kayu yang kami miliki
Hasil bubutan Halus tidak membuat telapak tangan sakit/kasar.
Batang tongkat lurus ( tidak ngulet)
Bebas dari bubuk atau rayap
Awet dan tahan lama
Sedia berbagai macam ukuran
Informasi Lebih Lanjut Hubungi :
WA : 087834008328
wa.me/6287834008328